hukum yang terbentuk karena keputusan hakim disebut

Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

Jenis-jenis hukum yurisprudensi

  1. Yurisprudensi Tetap
    Adalah rangkaian putusan dari beberapa hakim tingkat pertama, banding, atau putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.
  2. Yurisprudensi Tidak Tetap
    Merupakan putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar pengadilan.
  3. Yurisprudensi Semi Yuridis
    lalah penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus pada pemohon.
  4. Yurisprudensi Administratif
    Adalah putusan yang berlaku hanya secara administratif dan di dalam lingkup pengadilan.