Hukum pidana diluar KUHP disebut hukum?

Jawaban yang tepat yaitu hukum pidana khusus.

Yuk simak penjelasan berikut ini!
Hukum pidana khusus adalah hukum yang mempelajari hukum pidana yang berbeda diluar hukum umum / diluar KUHP. Hukum pidana khusus itu, pada umumnya banyak yang diatur diluar kodifikasi. Kodifikasi adalah proses pengumpulan hukum-hukum di wilayah tertentu untuk menghasilkan sebuah kitab undang-undang. Kodifikasi merupakan ciri khas negara-negara dengan sistem hukum sipil.

Jadi, jawaban dari pertanyaan diatas adalah hukum pidana khusus.