pengusulan calon hakim agung dilakukan oleh komisi yudisial dengan persetujuan

Jawaban dari soal di atas adalah DPR.

Yuk simak pembahasan berikut.

Sesuai pasal 13 undang-undang nomor 18 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Jadi, jawaban yang tepat adalah DPR.