Jawaban dari soal di atas adalah DPR.
Yuk simak pembahasan berikut.
Sesuai pasal 13 undang-undang nomor 18 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Jadi, jawaban yang tepat adalah DPR.