Berikan 4 (empat) contoh pelaksanaan kekuasaan horizontal di Indonesia

Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah :

  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi berperan dalam pemilihan hakim konstitusi.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk undang-undang.
  4. MA dan MK mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Berikut ini penjelasannya.
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif) yang sederajat.

  1. Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara.
  3. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
  4. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
  6. Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung pada Presiden, DPR, MPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan sederajat dan sama tingginya dalam penyelenggaran negara. pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/wakil Bupati atau Walikota/wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.

Jadi, jawaban yang tepat yaitu :

  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi berperan dalam pemilihan hakim konstitusi.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk undang-undang.
  4. MA dan MK mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.a