Bagaimana kewenangan negara terkait dengan kekuasaan wilayah negara?

Jawaban dari soal tersebut adalah negara memiliki 10 kewenangan mengenai wilayah negara yang tercantum pada UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Wilayah negara adalah kesatuan wilayah daratan, perairan, laut dan tanah, serta ruang udara, termasuk seluruh sumber kekayaan.

Kewenangan negara/pemerintahan dalam kekuasaan wilayah negara :
a. Menetapkan kebijakan pengelolaan & pemanfaatan wilayah
b. Mengadakan perundingan dengan negara lain untuk menetapkan batas teritorial
c. Membangun batas wilayah negara
d. Melakukan pendataan & penamaan pulau, kepulauan serta unsur geografi lainnya
e. Memberikan izin penerbangan internasional untuk melintasi wilayah udara teritorial negara
f. Memberikan izin lintas wilayah laut teritorial negara
g. Melaksanakan pengawasan
h. Menertapkan wilayah udara yang dilarang dilintasi penerbangan internasional
i. Membuat peta wilayah negara
j. Menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keamanan wilayah negara serta kawasan batasan

Jadi, negara memiliki 10 kewenangan mengenai wilayah negara yang tercantum pada UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.