mengapa Yogyakarta dan Aceh merupakan daerah istimewa?

Jawabannya:
Yogyakarta ditetapkan Presiden RI Soekarno sebagai Daerah Istimewa karena peran Kesultanan yang luar biasa besar dalam mendukung Republik. Sedangkan Provinsi Aceh karena merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Yuk simak penjelasan berikut ini!

Di Indonesia ada daerah yang mempunyai status keistimewaan, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Istimewa Aceh (DIA). Daerah istimewa adalah daerah yang mendapat perlakuan istimewa berdasar faktor warisan sejarah. Yogyakarta dijadikan Daerah Istimewa pada 1945. Sementara Aceh mendapat status sebagai Daerah Istimewa pada tanggal 26 Mei 1959 dengan sebutan lengkapnya Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Aceh merupakan daerah incaran bangsa barat. Kondisi ini mulai terlihat dalam penanda tanganan Traktat London dan Traktat Sumatera, antara Inggris dan Belanda. Mereka ingin menguasai Sumatera. Provinsi Aceh menjadi Provinsi satu-satunya di Indonesia yang menerapkan hukum syariah Islam. Bahkan Provinsi ini juga dijuluki Serambi Mekkah karena hal itu. Sebelumnya Provinsi ini pernah di terjang konflik berkepanjangan. GAM (Gerakan Aceh Merdeka) yang menjadi motor pergerakan ingin memisahkan Aceh dari Indonesia. Aceh yang terkenal dengan kekayaan Sumber Daya Alamnya, pernah terpuruk ketika musibah Gempa Bumi dan Tsunami menerjang pada tahun 2004 silam. Namun semua itu hanyalah bagian sejarah dari keistimewaan Aceh. Kini kehidupan masyarakat Aceh sudah kembali normal. Makanya Aceh menjadi daerah khusus karena faktor agama dengan penerapan hukum syariah Islam.

Kemudian Yogyakarta mempunyai Sultan yang sekaligus menjadi Raja dan Gubernur sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Jabatan tersebut akan langsung diperoleh tanpa harus melalui pemilihan kepala daerah, melainkan langsung ditetapkan. Awalnya DIY adalah sebuah Kesultanan dengan nama Kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat yang mempunyai Raja pertama Sultan Hamengkubuwono I pada tahun 1775 yang selanjutnya berdiri Kadipaten Pakualaman oleh Pangerang Notokusumo pada tahun 1813 yang berdampongan dengan Kesultanan Yogyakarta.Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan daerah otonom setingkat provinsi. Statusnya sebagai daerah istimewa tidak lain berdasarkan sejarah berdirinya provinsi ini, baik sebelum atau sesudah Kemerdekaan Republik Indonesia. Status keistimewaan Yogyakarta tidak lepas dari karena faktor sejarah pada masa lalu. Perjuangan pada zaman kolonial Belanda, penjajahan Jepang, maupun zaman perjuangan mempertahankan kemerdekaan.