apa pengertian desentralisasi menurut pasal 1 ayat 8 undang undang no 24 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

Jawaban dari soal di atas adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

Yuk simak pembahasan berikut.

Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

Asas otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah.

Jadi, jawaban yang tepat adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.