Peristiwa Tanjung Priok adalah’ peristiwa yang terjadi pada 12 September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta. Kasus tersebut, termasuk dalam pelanggaran ham berat karena

A. pengiriman tenaga kerja wanita secara paksa
B. perbudakan ke negeri asing
C. penangkapan dan penahanan sewenang-wenang
D. kelalaian pemberian pelayanan kesehatan
E. pencemaran tanah dan udara

Jawaban soal diatas adalah C. penangkapan dan penahanan sewenang-wenang.

Cermati penjelasan berikut ya!
Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.

Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian yang bersifat sulit dikembalikan ke keadaan semula.

Tragedi Tanjung Priok (12 September 1984) menjadi salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di era totalitarianisme Orde Baru. Kejahatan kemanusiaan ini dilatarbelakangi supremasi ideologi sebagai kamuflase berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden Soeharto dan kroninya.

Oleh karena itu jawaban yang tepat adalah C. penangkapan dan penahanan sewenang-wenang.