Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah Pasal 28 A sampai dengan 28 J.
Berikut ini penjelasannya.
Pengaturan tentang hak asasi manusia setelah amandemen UUD 1945 diatur secara rinci dalam Pasal 28 A sampai dengan 28 J. Berdasarkan ketentuan tersebut, bahwasannya tidak ada satupun hak asasi manusia di Indonesia yang bersifat mutlak dan tanpa batas.
Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah Pasal 28 A sampai dengan 28 J.