A. (1), (2), (3), dan (4)
B. (1), (2), (3), dan (5)
C. (1), (2), (4), dan (5)
D. (1 ), (2), (5), dan (6)
E. (1 ), (3), (5), dan (6)
Jawabannya adalah C (1, 2, 4, dan 5).
Otonomi daerah merupakan hak untuk setiap daerah otonom mengembangkan diri sesuai karakter wilayah masing-masing. Adapun beberapa tujuan dari otonomi daerah, yaitu:
• Meningkatkan pelayanan kepada para masyarakat.
• Mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari oleh demokrasi.
• Mewujudkan suatu keadilan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat.
• Mewujudkan pemerataan daerah.
• Memelihara hubungan yang serasi dan baik. Hubungan yang dimaksud adalah antara pusat dan daerah. Selain itu, menjalin hubungan baik antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
• Mendorong upaya pemberdayaan masyarakat.
• Menumbuhkan prakarsa sekaligus kreativitas. Serta meningkatkan peran masyarakat dan mengembangkan peran juga fungsi dari pihak DPRD.
Maka dari itu diharapkan bahwa otonomi daerah dapat menaruh penuh perhatiannya terhadap potensi wilayah daerahnya, demokratisasi, dan memahami keanekaragaman daerah yang berbeda-beda.
Maka itu jawabannya C (1, 2, 4, dan 5).