Hukum dapat dibagi menjadi beberapa golongan sehingga muncul macam-macam hukum. Salah satu diantaranya adalah hukum material dan hukum formal. Adapun penggolongan hukum tersebut berdasarkan

Hukum material dan hukum formal merupakan penggolongan hukum berdasarkan cara mempertahankannya.

Mari kita simak pembahasan berikut.

Hukum merupakan sekelompok aturan yang mengatur tentang tingkah laku masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

Berikut adalah penggolongan sumber hukum di Indonesia:

  1. Berdasarkan bentuknya:
    -hukum tertulis
    -hukum tidak tertulis
  2. Berdasarkan sumbernya:
    -hukum undang-undang
    -hukum kebiasaan
    -hukum traktat
    -hukum yurisprudensi
    -hukum ilmu
  3. Berdasarkan sifatnya:
    -hukum yang memaksa
    -hukum yang mengatur
  4. Berdasarkan tempat berlakunya:
    -hukum nasional
    -hukum internasional
    -hukum asing
  5. Berdasarkan waktu berlakunya:
    -hukum positif
    -hukum negatif
  6. Berdasarkan wujudnya:
    -hukum objektif
    -hukum subjektif
  7. Berdasarkan isinya:
    -hukum privat
    -hukum publik
  8. Berdasarkan cara mempertahankannya:
    -hukum material
    -hukum formal

Hukum formal sendiri adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan kaidah hukum serta sebab terjadinya suatu peraturan, sedangkan hukum material adalah sumber hukum yang menjadi penentu isi suatu peraturan yang mengikat setiap orang.

Hukum material berasal dari hasil penelitian ilmiah, kondisi sosial ekonomi, agama, moral, kepercayaan, dan lain-lain yang pada intinya faktor-faktor masyarakatlah yang membentuk hukum material. Sedangkan, hukum formal asalnya dari Undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktrat, doktrin.

Dengan demikian, berdasarkan pemaparan di atas maka hukum material dan hukum formal termasuk penggolongan hukum berdasarkan cara mempertahankannya.